Home | Tugas & Tanggung Jawab PPID Utama

Tugas & Wewenang

Tugas & Fungsi PPID Utama

  • Mengusulkan perangkat PPID Utama kepada Direksi holding
  • Menyusun pedoman umum layanan informasi publik di lingkungan IDSurvey
  • Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan IDSurvey
  • Mewakili Perusahaan dalam penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana di anak perusahaan
  • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  • Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan
  • Melakukan pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  • Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
  • Menyusun laporan hasil penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan IDSurvey

Wewenang PPID Utama

  • Menetapkan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan IDSurvey
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan IDSurvey
  • Mengoordinasikan perangkat PPID Utama dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
  • Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  • Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
  • Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik