Home | Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana

Tugas & Wewenang PPID Pelaksana

Tugas & Fungsi PPID Pelaksana

  • Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding
  • Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di anak perusahaan
  • Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan informasi publik sesuai standarisasi holding
  • Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan holding yang telah disepakati
  • Mewakili anak perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di anak perusahaan
  • Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
  • Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyusun, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi holding
  • Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
  • Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
  • Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Utama dan pimpinan tertinggi di anak perusahaan

Wewenang PPID Pelaksana

  • Menetapkan struktur perangkat PPID Pelaksana
  • Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di anak perusahaan
  • Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
  • Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan anak perusahaan
  • Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
  • Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi holding
  • Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
  • Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
  • Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik