Home
|
Tugas & Tanggung Jawab PPID Pelaksana
Tugas & Wewenang PPID Pelaksana
Tugas & Fungsi PPID Pelaksana
- Menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai ketentuan pedoman layanan informasi holding
- Mengusulkan struktur perangkat PPID Pelaksana kepada Direksi di anak perusahaan
- Menyusun prosedur teknis atau Standard Operational Procedure (SOP) layanan informasi publik sesuai standarisasi holding
- Menyusun dan melaksanakan program-program layanan informasi berdasarkan arah kebijakan holding yang telah disepakati
- Mewakili anak perusahaan dalam penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi dan/atau pengadilan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh perangkat PPID Pelaksana di anak perusahaan
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik atau layak untuk dipublikasikan berdasarkan kebijakan holding dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Menyusun, mengelola, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada standarisasi holding
- Menyediakan informasi publik dengan akurat, cepat, dan mudah diakses oleh publik
- Mengembangkan sistem informasi yang sesuai dengan perkembangan terkini
- Menyusun laporan bulanan hasil penyelenggaraan layanan informasi untuk disampaikan kepada PPID Utama dan pimpinan tertinggi di anak perusahaan
Wewenang PPID Pelaksana
- Menetapkan struktur perangkat PPID Pelaksana
- Menetapkan prosedur teknis penyelenggaraan layanan informasi publik di anak perusahaan
- Mengoordinasikan perangkat PPID Pelaksana dan pendukungnya dalam proses penyelenggaraan layanan informasi publik
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi publik di lingkungan anak perusahaan
- Menunjuk kuasa yang dianggap kompeten untuk mewakili perusahaan di dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sesuai pedoman layanan informasi holding
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan tertulis
- Mengoordinasikan proses inventarisasi Daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan beserta pertimbangan awal dari seluruh divisi
- Melaksanakan rapat kerja atau bentuk koordinasi lainnya dengan divisi terkait di perusahaan untuk mendukung kelancaran layanan informasi publik